MENUMENU

Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2015


Dengan ini diberitahukan kepada para Pemegang Saham PT Star Pacific Tbk (”Perseroan”) bahwa Perseroan akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“Rapat”) pada hari Rabu, 27 Mei 2015. Panggilan Rapat akan diiklankan pada tanggal 5 Mei 2015 dalam 2 (dua) surat kabar harian sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat 4 Anggaran Dasar Perseroan. Selain itu Panggilan Rapat akan diumumkan melalui situs web Bursa Efek Indonesia dan situs web Perseroan.

Yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat Perseroan adalah pihak-pihak sebagai berikut:

(i) Untuk saham-saham Perseroan yang belum dimasukkan ke dalam penitipan kolektif, hanyalah Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 4 Mei 2015 sampai dengan pukul 16.00 WIB; dan

(ii) Untuk saham-saham Perseroan yang berada di dalam penitipan kolektif, hanyalah para Pemegang Rekening atau Kuasa para Pemegang Rekening yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham pada penitipan kolektif yang diterbitkan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (”KSEI”) pada tanggal 4 Mei 2015 sampai dengan pukul 16.00 WIB.

Sesuai dengan ketentuan pasal 12 ayat 2 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2014, Pemegang Saham yang dapat mengusulkan mata acara Rapat adalah 1 (satu) Pemegang Saham atau lebih yang mewakili 1/20 (satu per dua puluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham Perseroan dengan hak suara. Setiap usul para Pemegang Saham akan dimasukkan dalam mata acara Rapat bilamana memenuhi persyaratan dalam Pasal 10 ayat 8 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 12 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2014, yang harus disampaikan dan telah diterima oleh Direksi Perseroan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum tanggal Panggilan Rapat yaitu tanggal 28 April 2015.

Tangerang, 20 April 2015
PT Star Pacific Tbk
Direksi